Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ketua MA: Putusan Hakim Praperadilan Kasus Century Itu Salah

Nur Aivanni
26/4/2018 17:24
Ketua MA: Putusan Hakim Praperadilan Kasus Century Itu Salah
(MI/Bary Fathahilah)

KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan bahwa putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar terkait kasus Bank Century itu salah. Pasalnya, putusan tersebut telah melampaui kewenangan hakim praperadilan.

"Kita menganggap salah (putusannya), mungkin dia (Effendi Mukhtar) merasa benar. Tapi kita menganggap itu salah. Dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (26/4).

Karena itu, Hakim PN Jaksel Effendi Mukhtar pun dilakukan demosi ke PN Jambi. Untuk diketahui, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Dengan demikian, Effendi pun turun kelas. "Ya jelas turun," ucap Hatta.

Pertimbangan mutasi yang dilakukan kepada Effendi, terang Hatta, lantaran putusan tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperadilan. "Sehingga kita menganggap dia melakukan unproffesional conduct. Memang teknis, tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu, kita sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," terangnya.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan PN Jaksel Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Ia memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka terkait kasus Bank Century.

Hatta menyampaikan bahwa putusan praperadilan tidak bisa memerintahkan langsung KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Itu lah kesalahannya, mestinya kalau hanya sekedar memerintahkan untuk melanjutkan (perkara), itu oke oke aja, tapi jangan dia menyatakan tersangkanya ini-ini, sebab itu kewenangan dari penuntut umum," terangnya.

Lebih lanjut, Hatta menyampaikan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak mengikat. Pasalnya, praperadilan tidak memeriksa unsur materiilnya apakah seseorang terlibat atau tidak. Hanya saja, kata dia, KPK tetap dapat melaksanakan putusan tersebut dengan tetap melanjutkan kasus Bank Century yang selama ini tidak ada perkembangannya.

"Ya dilaksanakan penyidikannya, tapi menentukan tersangka kan kita lihat dulu pembuktiannya cukup atau ngga, tidak bisa KPK ikut begitu saja, ya dia liat buktinya cukup ngga. Tapi yang penting ada perintah supaya melanjutkan, karena ini perkara sudah 7 tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh aja, tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka. Nah perkembangannya bagaimana ya kembali ke KPK, kalau kurang bukti tidak mungkin diajukan sebagai tersangka," tuturnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya