Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sepakat menyetujui sembilan nama calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2017–2022. Sembilan orang calon anggota KPPU tersebut telah lolos seleksi uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi VI DPR.
Kesembilan orang calon anggota KPPU terpilih tersebut adalah Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinnie Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.
“Komisi VI telah menerima penugasan dari Pimpinan DPR untuk membahas 18 orang calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022. Para calon anggota KPPU tersebut telah melalui serangkaian ujian yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel) Komisioner KPPU yang dibentuk Presiden,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4).
Teguh menjelaskan, ada beberapa tahapan yang dilalui, yakni uji kompetensi, rekam jejak, tes kesehatan, wawancara terbuka, dan pengajuan hasil seleksi kepada Presiden. Kemudian, Presiden mengajukan 18 nama kandidat anggota KPPU tersebut kepada DPR.
Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU sendiri telah dilakukan pada tanggal 21, 26 dan 27 Maret 2018. Berdasarkan penilaian terhadap visi, misi, program kerja, latar belakang para calon anggota dalam rapat internal, Komisi VI dalam rapat internal pada 23 April 2018 secara mufakat memutuskan sembilan nama yang dinilai layak dan patut menjadi anggota KPPU masa jabatan 2017-2022.
“Kami berharap di era digital ini, kesembilan nama tersebut akan mampu mengemban amanah sebagai Komisioner KPPU dan menjawab tantangan KPPU ke depan,” pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved