Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Resmi atau Tidak, Tim Sukses Paslon Wajib Didaftarkan

Richaldo Y Hariandja
26/4/2018 16:14
Resmi atau Tidak, Tim Sukses Paslon Wajib Didaftarkan
(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada pihak yang bisa bertanggungjawab terhadap kegiatan tim sukses calon kepala daerah (cakada) yang tidak didaftarkan kepada KPU. Oleh karena itu, KPU mengimbau kepada seluruh cakada agar tertib mendaftarkan tim sukses, organisasi sayap serta relawan yang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye bagi setiap paslon.

“Kalau itu (Tim 11) bukan tim kampanye namanya, enggak ada yang bisa bertanggungjawab terhadap persoalan yang terjadi bagi tim di luar yang didaftarkan," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Kantor KPU, Kamis (26/4).

Hal itu dikatakan berkaitan dengan pengakuan Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang memiliki tim 11 yang diakuinya sebagai tim pemenangan, namun ternyata justru mengumpulkan gratifikasi bagi Rita.

Pramono menyatakan Peraturan KPU tentang Kampanye tidak hanya mewajibkan pendaftaran tim kampanye yang resmi, melainkan juga termasuk organisasi sosial, budaya serta paguyuban. “Organisasi relawan yang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye itu diharapakan untuk didaftarkan ke KPU,” ucap dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat menyatakan pengawasan terhadap seluruh tim kampanye berada di ranah Bawaslu. Dirinya mengimbau agar seluruh Paslon mengikuti PKPU yang berlaku.

“Bukan kewenangan Kemendagri (soal tim sukses), aturan berada pada PKPU dan dari Bawaslu,” terang dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya