Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan secara aklamasi menyetujui perpanjangan pembahasan 12 Rancangan Undang-undang (RUU).
"Apakah perpanjangan pembahasan RUU tersebut dapat disetujui?" tanya Taufik kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas usulan perpanjangan pembahasan RUU di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4).
Seluruh anggota dewan pun menjawab setuju. Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menyatakan dapat memahami mengapa pembahasan 12 RUU itu perlu diperpanjang.
Pembahasan RUU, kata Mustaqim, dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Dalam sejumlah rapat pembahasan, menurutnya, pihak pemerintah tidak hadir. Ia mencontohkan rapat Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menurutnya, pemeerintah tidak pernah hadir dalam dua kali masa sidang.
“Namun DPR bertekad, karena RUU ini inisiatif Dewan, maka akan lebih berkomunikasi dengan pemerintah supaya bisa dituntaskan. Apalagi memang ada kekosongan hukum yang harus kita isi,” pungkas politisi PPP dan Dapil VIII Jateng ini.
Keduabelas RUU yang akan diperpanjang masa pembahasannya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, RUU tentang Penerimaan Bukan Pajak, RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved