Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI kasus ledakan sumur minyak di Aceh Timur yang menewaskan banyak orang, Polri meminta pengelolaan sumur-sumur minyak dibenahi. Sementara sumur ilegal, akan ditindaklanjuti keberadaannya. Menurutnya, berdasarkan UU pengelolaan minyak dan gas, ada sanksi yang jelas atas sumur minyak ilegal.
"Pasti ada sanksi. Karena itu kan ada UU pengelolaan minyak dan gas. Dan ini sebenarnya tidak hanya di Aceh, ada di beberapa daerah juga. Ini tentunya merupakan moment yang tepat untuk membenahi pengelolaan sumur-sumur ilegal tadi," cetus Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (26/4).
Berdasarkan laporan yang diterimanya hari ini, kata Setyo, korban ledakan sumur minyak di Aceh sudah mencapai 19 orang tewas. Selain itu, 40 orang luka-luka dan dirawat di berbagai rumah sakit di Aceh.
Dia mengatakan Polri sudah melakukan tindakan yakni bekerjasama dengan Pertamina, TNI dan BPBD. Lokasi ledakan sudah dipasang police line.
Kendala
Penyelidikan juga masih terus dilakukan dengan mencari sumber terjadinya kebakaran. Sejumlah kendala dalam mengumpulkan informasi, menurutnya, karena kebakaran pada tengah malam sehingga jumlah saksi terbatas.
"Saksi-saksi sementara masih, ada yang meninggal ada yang dirawat luka-luka, masih belum bisa dimintai keterangan. Kita masih melakukan penyelidikan tentunya. kita ingin mencari sumber yang menyebabkan timbulnya api dari situ baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," kata Setyo.
Dari penyelidikan sementara yang didapat, kata Setyo, sumur ilegal itu dikelola masyarakat secara swadaya sudah cukup lama. Nantinya Polri akan melihat perkembangan penyelidikan, termasuk mengapa sumur ilegal itu dibiarkan beroperasi dalam waktu yang lama.
"Pengawasan tentunya dari pihak terkait ya. Polri kemudian ESDM sebagai stakeholder terkait. Ya ini masih dalam penyelidikan. Kalau ada pelanggaran ya disanksi, tapi kalau yang disanksi nanti sudah meninggal ya gugur kasusnya," pungkas Setyo. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved