Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Deteksi Potensi Suap, Kekayaan dan Gaya Hidup Hakim Harus Dicek

M Taufan SP Bustan
26/4/2018 15:11
Deteksi Potensi Suap, Kekayaan dan Gaya Hidup Hakim Harus Dicek
( MI/RAMDANI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendorong adanya pengecekan dan laporan secara periodik terhadap kekayaan seluruh hakim di jajaran pengadilan.

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, laporan secara periodik itu sebaiknya tidak hanya diwajibkan untuk ketua pengadilan, tetapi juga seluruh hakim, panitera, dan lainnya yang bernaung di pengadilan.

“Sehingga bisa dideteksi dan dicegah potensi terjadinya penerimaan suap atau gratifkasi dalam bentuk apa pun,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (26/4).

Bahkan, menurutnya, jika langkah tersebut dianggap kurang, pihak terkait--Mahkamah Agung (MA) atau misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa melakukan investigasi terhadap gaya hidup hakim-hakim tersebut.

“Investigasi secara acak gaya hidupnya, sehingga bisa lebih mengetahui lebih detail apa yang dilakukan hakim-hakim tersebut,” tandas Agus.

ICW menilai pengakuan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono bahwa ia telah menerima uang sebagai suap dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, bisa menjadi jalan masuk. MA bisa memperluas pengakuan semacam itu sehingga bisa mengetahui pergerakan hakim-hakim. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya