Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru yang ikut terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk eleketronik (KTP-E).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak akan berhenti memproses mega proyek yang telah merugikan negara sekitar 2,3 triliun itu.
“Tiga tersangka itu satu anggota DPR dan dua tersangka lainnya pengusaha. Semua masih dalam proses,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (26/4).
Febri enggan menyebutkan nama Tiga tersangka yang tengah diproses KPK itu. Yang pasti, tambahnya, peran pihak lain akan terus ditelusuri oleh KPK karena masih sangat banyak pihak yang terlibat.
“Intinya proses masih terus berjalan dan tidak akan berhenti,” tandasnya.
Menurutnya, peran ketiga tersangka tersebut masih akan dilihat lebih rinci, hingga menuju pengembangan parkara untuk menjerat pelaku-pelaku lainnya.
“Masih ada pihak lain baik yang diduga bersama-sama atau pun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dan aliran dana dari proyek KTP-E,” jelas Febri.
Dengan putusan vonis Setya Novanto, menurutnya, KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan tidak akan berhenti melakukan penyelidikan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved