Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM 11 Ulama Alumni 212 mengklarifikasi beredarnya foto dan kabar pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu (22/4) lalu. Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad al Khaththath mengatakan pertemuan itu berisi pembicaraan tentang kriminalisasi ulama.
Ketua Umum GNPF dan anggota Tim 11 Ulama Alumni 212 Yusuf Muhammad Martak mengaku, dalam pertemuan itu, menurutnya, Tim 11 Ulama Alumni 212 fokus memberikan informasi-informasi akurat kepada Presiden Jokowi tentang fakta kriminalisasi para ulama. Utamanya, yang terjadi pascarentetan Aksi Bela Islam yang terpusat di Monas, Jakarta Pusat.
"Karena kita mendengar sebelumnya bahwa ketika kawan-kawan dari GNPF datang ke Istana dulu, Presiden mengatakan tidak melakukan kriminalisasi dan tidak punya niat melalukan kriminalisasi," ujar ujar al Khaththath dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
"Nah, kemarin dalam pertemuan (di Istana Bogor) itu kita sampaikan bahwa fakta-fakta kriminalisasi (ulama) itu ada," lanjutnya.
Selain memaparkan data kriminalisasi ulama, kata Yusuf, mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi agar langkah atau kebijakan kriminalisasi ulama tersebut dihentikan.
Semua unsur Tim 11 Ulama Alumni 212 hadir dalam konferensi pers di Tebet Rabu sore itu. Mereka ialah Misbahul Anam (ketua), Muhammad al Khaththath (sekretaris), Abdul Rasyid AS (anggota), Abah Roud Bahar (anggota), Slamet Maarif (anggota), Usamah Hisyam (anggota). Lainnya, Sobri Lubis (anggota), Muhammad Husni Thamrin (anggota), Muhammad Nur Sukma (anggota), Yusuf Muhammad Martak (anggota), dan Aru Syeif Asadullah (anggota). (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved