Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menilai informasi menyimpang terkait tenaga kerja asing (TKA) yang berkembang di masyarakat itu akibat politisasi. Isu TKA menghangat saat situasi politik mulai ramai jelang pilpres tahun depan.
"Inilah yang namanya politik," ujar Jokowi saat melepas ekspor Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, (25/4).
Masyarakat diharapkan tidak mempersoalkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena tidak ada perubahan krusial jika dibandingkan dengan regulasi lama. Menurutnya, perpres baru hanya memuat perubahan teknis administrasi, seperti surat izin atau visa bekerja, dan lainnya.
"Padahal sebetulnya yang kita reformaso adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk tenaga kerja asing, jadi berbeda (informasi yang beredar)," tandasnya.
Pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 72 Tahun 2014 diatur TKA wajib memperpanjang visa kerja setiap enam bulan sekali. Sedangkan dalam Perpres 20/2018 diatur visa kerja berlaku selama kontrak kerja TKA di Indonesia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved