Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta bersikap terhadap usulan pelarangan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif. Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada titik temu antara DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi inisiator regulasi tersebut.
“(Pemerintah terkesan) pasif dan ambigu, karena dilihat dari pernyataan Mendagri bahwa penerbitan Perppu untuk masalah ini tidak dimnungkinkan. Lalu peluang lainnya adalah revisi Undang-undang, tapi DPR kasih resistensi karena problemnya mereka takut ini akan banyak pasal yang ikut direvisi,” ucap Analis Politik dari Exposit Strategic Arif Susanto meminta Pemerintah kepada Media Indonesia, Rabu (25/4).
Menurutnya, kondisi ini menempatkan KPU dalam posisi yang dilematis. Pasalnya, inisiasi KPU dalam menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur pelarangan tersebut dianggap melangkahi porsi wewenang KPU.
“Tapi di sisi lain pemerintah maupun DPR yang memiliki otoritas (melakukan pelarangan lewat UU) tak kunjung lakukan tindakan yang memiliki jalan keluar elegan,” terang dia.
Untuk itu, dirinya meminta agar Pemerintah mengatur pertemuan dan komunikasi antara ketiga pihak. “Mestinya DPR dan pemerintah harus duduk bersama KPU, dan bicarakan,” tukas dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved