Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMPANYE pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak boleh berbau pemilihan presiden (pilpres). Oleh karaena itu, setiap calon kepala daerah (cakada) tidak boleh menggembar-gemborkan nama tertentu sebagai presiden dalam kampanye pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas meminta agar tidak ada cakada yang menyatakan dukungan pada satu sosok untuk menjadi presiden dalam kampanye mereka.
“Kampanye kan ada dua, ya, dan itu berbeda, yakni kampanye Pilkada, lalu Pileg Pilpres. Nah saat ini kan masih (kampanye) Pilkada, belum masa kampanye Pileg dan Pilpres. Maka ya enggak bisa ada konten-konten yang berbau Pileg atau Pilpres,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/4).
Dia menyatakan hal itu merupakan pelanggaran masa kampanye. Pasalnya, masa Kampanye Pilpres baru akan dilakukan pada 23 September mendatang.
“Harusnya tidak boleh melakukan kampanye terkait Pileg dan Pilpres sebab untuk parpol pun calonnya belum ada dan masa kampanye itu baru pada 23 september,” terang dia.
Karena hal tersebut merupakan pelanggaran, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai dapat melakukan tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh cakada. Akan tetapi, Bawaslu hanya dapat bertindak jika ada laporan dari masyarakat.
“Harus ada laporan, kalau sudah ada laporan maka Bawaslu bisa bertindak,” tukas dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved