Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelarangan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg) tetap termaktub dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Syarat tersebut akan diperjuangkan KPU sekalipun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI menyuarakan pandangan lain.
“(Sikap kami) tetap sama. DPD sudah ada anti korupsi, calon DPD tidak boleh yang mantan korupsi, masa di caleg enggak ada aturan itu,” terang Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/4).
Dia memprediksi DPR RI akan melakukan uji materi PKPU terkait. Pasalnya, masih ada ketidaksamaan pandangan antara KPU dengan DPR. RDP di Komisi II DPR untuk membahas PKPU tersebut akan tetap dilaksanakan. Menurut rencana, RDP dilakukan besok, Kamis (26/4).
“Iya tetap (ada RDP). Kan RDP juga untuk penyampaian usulan. Itu kan bagian dari prosedur,” imbuh Ilham.
Sebelumnya, Komisoner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mengatakan KPU akan menawarkan dua alternatif pelarangan koruptor menjadi Caleg. Yang pertama ialah rencana awal yang dijadikan syarat adminsitratif pendaftaran ke KPU, yang kedua adalah membuat Partai Politik menerapkan syarat tersebut di dalam proses perekrutan.
“Secara substansial sama, tapi gerbangbya beda. Ini cuma beda secara redaksional saja,” tukas Wahyu. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved