Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Usulan Majukan Tenggat Daftar Capres Dinilai untuk Jegal AHY

Astri Novaria
24/4/2018 22:30
Usulan Majukan Tenggat Daftar Capres Dinilai untuk Jegal AHY
(MI/Susanto)

SEKRETARIS Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menilai usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar batas pendaftaran calon presiden 2019 dimajukan melawan nalar sehat dan logika politik. Didik berpendapat ada upaya menjegal dan menjatuhkan lawan dengan cara-cara yang kotor.

Menurut Didik, belakangan berhembus polemik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 yang bisa berimplikasi politik dalam pencalonan di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Padahal, tidak ada yang salah dalam PKPU tentang perubahan PKPU 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tersebut.

"(Itu( Mencoba menjegal dan menjatuhkan lawan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab adalah cara-cara kotor dalam menegakkan demokrasi. Hal demikian tidak layak mendapat tempat di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi seperti Indonesia," ujar Didik, di Jakarta, Selasa (24/4).

Revisi dinilainya akam menutup jalan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tengah didorong Partai Demokrat maju di Pilpres 2019. AHY lahir pada 10 Agustus 1978 atau saat ini berusia 39 tahun. Apabila tenggat pendaftaran dimajukan menjadi 3 Agustus 2018, AHY otomatis tidak memenuhi syarat.

Dalam ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169, syarat calon presiden dan calon wakil presiden disebutkan berusia paling rendah 40 tahun.

"Jadi sangat clear dan jelas, apabila tujuan isu itu untuk membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden/Wapres karena batas usia 40 tahun belum terpenuhi saat pendaftaran bakal paslon, adalah salah alamat," cetus Didik. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya