Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (KTP-E). Pascavonis terhadap terdakwa Setya Novanto, KPK akan mempelajari seluruh bagian dari putusan tersebut untuk melanjutkan segala kemungkinan terkait kasus itu.
“Nanti begitu kami terima akan dipelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak lain yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dengan proyek pengadaan KTP-e itu,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Menurut Febri,masih ada pihak lain, baik yang diduga bersama-sama atau pun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP-E. “Peran mereka tentunya akan dilihat lebih rinci sampai akhirnya pelru dilakukan pengembangan penangan perkara ini,” jelasnya.
Febri menegaskan, KPK tidak akan berhenti memproses kasus korupsi proyek KTP-E. Sekarang KPK tengah memproses tiga tersangka baru, di antaranya satu anggota DPR dan dua lainnya pengusaha.
“Tentunya KPK aakan terus melihat peran pihak-pihak lain pasca putusan Setya Novanto, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” ungkapnya.
Terkait tiga tersangka yang tengah diproses KPK itu, Febri enggan menyebutkan nama. Yang pasti, ujarnya, peran pihak lain akan terus ditelusuri oleh KPK karena masih sangat banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP-E.
“Pihak yang diduga bersama-sama, pihak yang diduga mendapat aliran dana, apakah mereka dari klaster politik, atau dari klaster birokrasi di Kemengdari atau pun dari pihak swasta, itu harus kita lihat secara hati-hati,” tegasnya.
Febri menambahkan, terkait putusan Setya Novanto itu juga KPK masih pikir-pikir untuk melakuka banding, tetapi jika dari pihak kuasa hukum terdakwa ingin melakukan banding, KPK siap menghadapi.
“Kalau mereka mau banding itu kan hak mereka, yang pasti akan kami hadapi,” tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved