Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Larangan Koruptor Nyaleg Tidak Langgar Konstitusi

Richaldo Y Hariandja
24/4/2018 20:09
Larangan Koruptor Nyaleg Tidak Langgar Konstitusi
(MI/ADAM DWI )

RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota leslatif dinilai tidak melanggar Undang-undang maupun hak konstitusional. Pasalnya, pembatasan HAM sendiri dimungkinkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Kalau kita baca baik-baik pasal 28 UUD 45, itu dikatakan (hak asasi) dimungkinkan untuk dibatasi untuk tujuan melindungi kebebasan, keadilan dan menciptkan tertib sosial, kalau tiga syarat itu terpenuhi, mungkin saja (ada pembatasan),” ucap Analis Politik dari Exposit Strategic Arif Susanto saat ditemui seusai diskusi bertajuk 'Pileg 2019 Tanpa Koruptor, Mengapa Tidak?' di Jakarta, Selasa (24/4).

Oleh karena itu, lanjut dia, niatan baik KPU itu seharusnya juga dapat dilihat sebagai hal positif oleh partai politik. Alasan DPR menolak aturan yang termaktub dalam rancangan PKPU tersebut karena bentrok dengan konstitusional sudah sepatutnya tidak dipakai lagi.

Atas hal tersebut, Arif memberikan dua contoh pembatasan hak asasi dalam bidang politik, yang pertama adalah pembatasan hak politik bagi TNI dan Polri, serta pencabutan hak politik secara temporer yang dilakukan oleh pengadilan kepada Koruptor.

“Itu kan pembatasan, melanggar HAM tidak? sejauh (pembatasan) itu dibuat dengan berlandasakan 3 poin penting tadi maka dia jadi sah,” tukas dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menyatakan pasal syarat calon legislatif tersebut bukan sebuah pencabutan hak politik. KPU hanya menerjemahkan Undang-undang yang berada di atasnya terkait prasyarat calon.

“Pesan dari norma tersebut adalah untuk jadi pejabat publik apalagi wakil rakyat penting untuk syarat yang lebih ketat,” terang dia dalam kesempatan yang sama.

Larangan tersebut, lanjut dia, tidak bertentangan dengan Undang-undang. Syarat tersebut adalah bentuk tugas KPU untuk menyajikan calon yang tidak bermasalah kepada Publik. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya