Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi II DPR menyikapi laporan tentang tiga daerah yang masih bermasalah dengan data pemilih, yakni Sumba Barat Daya, Manggarai, dan Timor Tengah Selatan.
Ia meminta Komisi II DPR RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendesak KPU Kabupaten bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Dinas Kependudukan untuk segera menelusuri dan mendata warga yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di tiga daerah itu. Pasalnya, daftar pemilih tetap sudah harus ditetapkan pada tanggal 29 April 2018.
"KPU juga harus segera mencari solusi, khususnya bagi tiga daerah tersebut, mengingat salah satu permasalahan yang diungkapkan oleh Dinas Kependudukan adalah kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini, Jakarta, Selasa (24/4).
Pihaknya juga meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh pemilih di Indonesia, mengingat sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved