Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Novanto Cs Terbukti Rugikan Negara Rp2,3 T

Putri Anisa Yuliani
24/4/2018 14:23
Novanto Cs Terbukti Rugikan Negara Rp2,3 T
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun setelah terbukti bersalah dalam sidang koruosi kasus KTP-Elektronik, Selasa (24/4). Sebelumnya dalam sidang putusan tersebut hakim memaparkan pertimbangan tentang kerugian negara, di mana terdakwa disebut mengantongi Rp2,3 triliun dari selisih harga wajar proyek KTP-E.

Anggota majelis hakim Franky mengatakan berdasarkan keterangan para saksi bahwa harga wajar proyek KTP-e hanya Rp2.626.107.105.007.1. Namun, harganya membengkak mencapai Rp4,9 triliun karena kongkalikong antara Setya Novanto dengan konsorsium pemenang tender yakni Konsorsium PRRI yang dikoordinir oleh Andy Agustinus alias Andy Narogong, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Sugiharto.

"Harga wajar proyek pengadaan Nomor Induk Kependudukan berbasis elektronik tahun 2011-2012 seharusnya Rp2.626.107.105.007.1," kata Franky di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
 
Dengan demikian konsorsium bisa memanfaatkan situasi dengan mengunci kriteria teknologi yang bisa digunakan dalam KTP-E. "Hal itu mengakibatkan ada perangkat keras berupa mesin cetak blanko atau printer yang hanya bisa menggunakan jenis tertentu dan harganya dikendalikan oleh konsorsium," kata Franky.

Tak hanya itu, kemahalan harga juga terjadi karena Mark up harga teknologi Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1 untuk teknologi chip blanko KTP-e yang seharusnya hanya US$ 0,3 sen karena mendapat diskon dari PT Biomorf Lane tetapi Sugiharto selaku PPK tetap membayar sebesar USD 0,5 sen perblanko. Diskon sebesar US$0,2 sen per blanko masuk ke kantong Novanto sendiri.

Namun oleh Novanto, uang dari Johanes Marliem tersebut telah dibagi-bagikan kepada beberapa pihak termasuk Irman, Sugiharto, dan beberapa anggota DPR RI yang menjabat saat itu. Hal ini kata hakim Franky pun memenuhi unsur mengakibatkan kerugian negara yakni negara terkena kerugian hingga Rp 2.314.904.234.275.39. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya