Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun setelah terbukti bersalah dalam sidang koruosi kasus KTP-Elektronik, Selasa (24/4). Kuasa hukum Novanto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 16 tahun untuk politisi Partai Golkar itu karena terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Novanto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dikenai sanksi kurungan dan denda, hak politik Novanto juga dicabut lima tahun setelah mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved