Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Divonis 15 Tahun, Respon Setya Novanto: Pikir-Pikir

Anata Syah Fitri
24/4/2018 14:10
Divonis 15 Tahun, Respon Setya Novanto: Pikir-Pikir
(AFP PHOTO / BAY ISMOYO)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun setelah terbukti bersalah dalam sidang koruosi kasus KTP-Elektronik, Selasa (24/4). Kuasa hukum Novanto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 16 tahun untuk politisi Partai Golkar itu karena terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Novanto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dikenai sanksi kurungan dan denda, hak politik Novanto juga dicabut lima tahun setelah mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.

Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya