Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Novanto Bertemu Johanes Marliem, Minta Diskon

Putri Anisa Yuliani
24/4/2018 14:00
Novanto Bertemu Johanes Marliem, Minta Diskon
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

HAKIM anggota Emilia dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi KTP-E Setya Novanto menyebutkan, mantan ketua DPR RI itu pernah bertemu Johanes Marliem untuk membicarakan harga penjualan Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1 untuk teknologi chip blanko KTP-E.

"Terdakwa pernah bertemu Johanes untuk mendiskusikan harga. Pertemuan dilakukan di kediaman saksi Johanes," kata hakim Emilia di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Mendiang Johanes Marliem adalah direktur PT Biomorf Lane yang menyediakan teknologi AFIS tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut, Novanto berhasil menurunkan harga AFIS yang semula US$0,5 sen per blanko menjadi US$ 0,3 sen per blanko. Diskon tersebut yang kemudian diduga masuk ke kantong Novanto.

Sedangkan dalam berita acara pembayaran, anggaran pembayaran teknologi AFIS untuk KTP-E tetap dibayarkan secara penuh oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu, Novanto memberikan kepastian bahwa pemenang tender KTP-E adalah Andy Agustinus alias Andy Narogong dan menjamin PT Biomorf Lane akan mendapatkan jatah. Sehingga, dari informasi tersebut, Novanto meminta fee sebesar 5% kepada Johanes.

"Terdakwa meminta fee sebesar 5% dari total keuntungan proyek selain untuk dirinya juga untuk dibagikan ke anggota DPR yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan KTP-E," ujar Emilia.

Setelah pemenangan tender, Johanes Marliem pun mentransfer uang secara bertahap kepada terdakwa melalui keponakannya Irvanto, Andy Narogong, dan Made Oka Masagung. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya