Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM anggota Emilia dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi KTP-E Setya Novanto menyebutkan, mantan ketua DPR RI itu pernah bertemu Johanes Marliem untuk membicarakan harga penjualan Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1 untuk teknologi chip blanko KTP-E.
"Terdakwa pernah bertemu Johanes untuk mendiskusikan harga. Pertemuan dilakukan di kediaman saksi Johanes," kata hakim Emilia di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Mendiang Johanes Marliem adalah direktur PT Biomorf Lane yang menyediakan teknologi AFIS tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut, Novanto berhasil menurunkan harga AFIS yang semula US$0,5 sen per blanko menjadi US$ 0,3 sen per blanko. Diskon tersebut yang kemudian diduga masuk ke kantong Novanto.
Sedangkan dalam berita acara pembayaran, anggaran pembayaran teknologi AFIS untuk KTP-E tetap dibayarkan secara penuh oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Novanto memberikan kepastian bahwa pemenang tender KTP-E adalah Andy Agustinus alias Andy Narogong dan menjamin PT Biomorf Lane akan mendapatkan jatah. Sehingga, dari informasi tersebut, Novanto meminta fee sebesar 5% kepada Johanes.
"Terdakwa meminta fee sebesar 5% dari total keuntungan proyek selain untuk dirinya juga untuk dibagikan ke anggota DPR yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan KTP-E," ujar Emilia.
Setelah pemenangan tender, Johanes Marliem pun mentransfer uang secara bertahap kepada terdakwa melalui keponakannya Irvanto, Andy Narogong, dan Made Oka Masagung. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved