Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kongkalikong KTP-E, Konsorsium Tak Pernah Disanksi Meski Tak Tuntas Produksi

Putri Anisa Yuliani
24/4/2018 13:36
Kongkalikong KTP-E, Konsorsium Tak Pernah Disanksi Meski Tak Tuntas Produksi
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

HAKIM Sukartono dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi KTP-E Setya Novanto, mengemukakan bahwa konsorsium PRRI tak pernah diberi sanksi meski pengerjaan KTP-E tidak pernah tuntas di tiap terminnya.

Menurut hakim, hal tersebut merupakan keistimewaan yang diberikan terpidana lainnya yakni Irman, selaku direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada saat itu.

"Adanya kesepakatan sebelumnya yang memenangkan Konsorsium PRRI membuat konsorsium tersebut mendapat keistimewaan di antaranya tidak mendapatkan sanksi meski pekerjaan tiap terminnya tidak tuntas," kata Sukartono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4)

Sukartono melanjutkan, Konsorsium PRRI hanya melakukan proses personalisasi terhadap 144.599.653 keping KTP-E. Padahal seharusnya personalisasi dilakukan terhadap 145 juta keping blanko.

Meski demikian, dalam pembayaran konsorsium--yang di antaranya ialah perusahaan terpidana Andy Agustinus alias Andy Narogong itu tetap mendapatkan hak penuh sesuai kontrak.

"Dalam Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Pemegang Komitmen Kemendagri, pembayaran tetap dilakukan secara penuh," kata Sukartono.

Dalam kasus korupsi KTP-E ini berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016, negara dirugikan sebesar Rp 2.314.904.234.275.39.

Setya Novanto pun dituntut pidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan yakni membayar biaya pengganti sebesar USD 7,3 juta. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya