Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pos Anggaran untuk Tas Sembako Sudah Ada Sebelum Era Jokowi

Nur Aivanni
24/4/2018 13:04
Pos Anggaran untuk Tas Sembako Sudah Ada Sebelum Era Jokowi
(ANTARA/Budiyanto)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa anggaran pengadaan tas sembako senilai Rp3 miliar yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, berasal dari pos anggaran presiden yang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.

"Jadi ada pos anggaran namanya bantuan sosial presiden. Itu sejak jaman dulu kala juga ada. Jadi, cuma penggunaannya aja yang berbeda-beda. Jadi, itu bukan pos yang baru sama sekali. Itu adalah pos yang sudah sejak lama, sejak presiden yang terdahulu," katanya di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (24/4).

Informasi soal pengadaan tas tersebut berasal dari LPSE Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa anggaran pengadaan tas sembako senilai Rp3 miliar tersebut adalah berasal dari dana operasional presiden.

Senada, Johan menjelaskan bahwa di pos anggaran Presiden ada yang disebut dengan pengelolaan dana operasional dan bantuan Presiden, serta dana bantuan kemasyarakatan Presiden. Pos anggaran tersebut sudah ada sejak pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

"Sejak pemerintahan sebelumnya juga ada penggunaan dana operasional presiden, bantuan presiden atau bantuan masyarakat itu sudah ada sejak dulu," katanya kepada Media Indonesia, Senin (23/4).

Pos anggaran tersebut ada dua kategori, yakni dana operasional presiden dan dana bantuan kemasyarakatan. Pengadaan tas sembako tersebut berasal dari dana operasional presiden yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 24 miliar.

"Yang disebut Rp3 miliar itu untuk kebutuhan setahun," terangnya. Adapun tas sembako yang disiapkan dalam setahun ini sekitar 100 ribu tas.

Penggunaan pos anggaran dana operasional Presiden tersebut, sambung Johan, juga pernah dilakukan untuk membantu biaya pengobatan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Adapun program bagi-bagi sembako, terang Johan, bukan baru dilakukan tahun ini saja oleh Presiden Joko Widodo. Tapi, tahun-tahun sebelumnya pun sudah dilakukan oleh Presiden. "Kenapa diributkan? Ya ini harus ditanya ke yang meributkan. Kenapa diributkan," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya