Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Perkara Pidana Anak Diselesaikan Secara Restoratif

Akmal Fauzi
24/4/2018 11:42
Perkara Pidana Anak Diselesaikan Secara Restoratif
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Barat memastikan penyelesaian perkara anak dilakukan melalui pendekatan restoratif, yakni memberikan rasa adil bagi seluruh elemen. Kepala Kejari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya menjelaskan penyelesaian perkara tindak pidana dengan restoratif melibatkan sejumlah pihak pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait.

“Tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Patris dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (24/4).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian perkara anak dengan cara mengalihkan perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.

Dia berharap masyarakat dapat paham dengan pendekatan yang didasarkan pada aturan UU nomor 11 tahun 2012 tersebut. “Kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah kenakalan anak yang bertujuan utama menjaga harkat dan martabat anak,”tuturnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto mengatakan peradilan anak memiliki kekhususan tersendiri dibanding orang dewasa. Dalam sidang anak, ujarnya, petugas sidang baik hakim jaksa pengacara dan panitera tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan baju toga. “Selain itu, sidang juga tertutup untuk umum,” tutupnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya