Bentuk Pansus TKA Reaksi Berlebihan

Nur/Put/Cah/X-3
22/4/2018 11:00
Bentuk Pansus TKA Reaksi Berlebihan
(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

KEINGINAN membentuk Pansus Hak Angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan reaksi berlebihan dan bukan solusi apabila dewan hendak mengklarifikasi kebijakan pemerintah tersebut.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Johnny G Plate, dan Wakil Sekjen Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Plate menilai, jika ingin mendapat penjelasan rinci mengenai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, anggota dewan bisa meminta penjelasan pemerintah melalui Komisi IX DPR.

"Apa pun yang dilakukan pemerintah jangan langsung dinilai buruk, kebijakan itu bermanfaat bagi masyarakat. Jika ada kebijakan baik, harus dibilang baik. Sebaliknya, jika ada kebijakan yang perlu penyempurnaan, mari sama-sama disempurnakan," kata Plate.

Wacana pembentukan Pansus TKA tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menilai perpres tersebut justru menyulitkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan.

Wakil Sekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily, meminta semua pihak membaca cermat isi Perpres TKA sebelum melakukan penilaian. Perpres itu dibuat justru untuk mengatur penggunaan TKA bukan malah mempermudah seperti yang digaungkan kalangan oposisi.

"Perpres itu tidak perlu dikhawatirkan. Ini kan upaya pemerintah mengatur dan justru membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Sebelumnya, pengaturan TKA ini tidak jelas," ujar Ace.

Menurut Ace, perpres justru memberi kepastian hukum bagi korporasi untuk menggunakan TKA dalam dunia industri sehingga dampaknya bagi Indonesia ke depan ada kenaikan investasi. "Perpres ini berlaku umum dan tidak untuk memudahkan warga negara tertentu."

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kemarin menegaskan perpres tentang penggunaan TKA tidak serta merta membuka keran buruh migran sebab terdapat syarat pendidikan, kompetensi, dan hanya boleh menduduki jabatan tertentu. "Perpres TKA akan menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya