Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DESAKAN agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus korupsi dana talangan Bank Century terus berdatangan dari banyak kalangan. Kasus itu menjadi pertaruhan kredibilitas sehingga KPK wajib menyikapinya dengan serius.
Kasus Century yang merugikan negara Rp7,4 triliun lama tenggelam sejak eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Juli 2014. Semangat KPK untuk melanjutkan pengusutan perkara itu pun seakan menguap kendati hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding dan 15 tahun di kasasi.
Megaskandal itu baru mencuat lagi ketika pada 10 April lalu putusan sidang praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menyidik dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya.
Mantan anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR, Misbakhun, menegaskan putusan praperadilan itu seharusnya dijadikan pelecut KPK untuk segera menuntaskan perkara Century. Menurutnya, dengan kerugian yang begitu besar, sudah semestinya semua pihak yang terlibat ditindak. "Tidak mungkin kasus sebesar ini pelakunya hanya satu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut anggota DPR dari Fraksi Golkar itu, saat ini bola Century berada di kaki KPK dan bergantung pada KPK akan ditendang ke mana. "Tinggal penegakan hukum yang harus dilakukan oleh KPK. Semua bukti sudah kami berikan.''
Dia yakin KPK masih mengedepankan profesionalisme. Ia pun berharap Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli tetap menjunjung tinggi integritas meski pernah menjadi ajudan Boediono saat menjabat wakil presiden.
"Dulu dia (Brigjen Firli) melakukan tugas negara dengan menjadi ajudan Pak Boediono, wajar ada keterikatan emosional. Namun, sekarang juga harus profesional ketika juga menjalankan tugas negara di KPK," tukas Misbakhun.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang juga pemohon praperadilan kasus Bank Century di PN Jaksel, Boyamin Saiman, menilai semestinya tak ada ganjalan dalam diri Firli untuk melanjutkan penanganan kasus Century. Ia menyebut penuntasan perkara itu di bawah kontrol penuh KPK. Artinya, kemauan KPK menjadi kunci penyelesaian kasus tersebut.
''Semua bahan, bukti, dan putusan pengadilan sudah dimiliki oleh KPK. Jadi, tinggal lihat saja, KPK mau atau tidak (menuntaskan kasus Century)," tukas Boyamin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku penyidik telah selesai mendalami dan menganalisis dugaan keterlibatan nama-nama lain dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century. Pimpinan KPK pun akan segera membahasnya untuk menentukan langkah lanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved