Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Ketenagaran Muhammad Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan isu tertentu yang menyebabkan salah paham. Hal itu disampaikannya terakit polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melahirkan tudingan dari sejumlah anggota dewan dari kubu oposisi.
"Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia. Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif," tegasnya.
Ia menegaskan TKA yang masuk tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA. "Misalnya, syarat pendidikan, kompetensi, hanya boleh menduduki jabatan tertentu, masa kerja tertentu, harus bayar lebih dan lain-lain. Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," lanjutnya.
Hanif menjelaskan, pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri. Membuat iklim investasi lebih baik agar penciptaan lapangan kerja lebih banyak itu, ujarnya, ialah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Menyiapkan SDM kita agar lebih berdaya saing melalui pendidikan dan pelatihan vokasi itu juga pemihakan yang jelas, sehingga rakyat kita mampu mengisi lowongan kerja yang ada.
"Jadi, tidak benar dan sangat menyesatkan jika ada yang bilang lapangan kerja yang tercipta dari investasi itu bukan untuk orang Indonesia tapi orang asing. Lapangan kerja yang kita ciptakan ya pasti buat orang rakyat kita, bukan yang lain," tegasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved