Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ada kontrakdiksi dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan kasus Bank Century, terkait keberadaan Deputi Bidang Penindakan yang baru, Brigjen Firli yang merupakan bekas ajudan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono.
Boyamin mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah rampung saat Firli masih menjadi ajudan Boediono sehingga tidak ada masalah kepentingan.
“Barangnya udah jadi sejak 2012-2013 kok, jadi enggak akan ada masalah dengan Firli. Jangankan Firli, Boediono jadi ketua KPK pun saya tidak takut,” ucap Boyamin kepada Media Indonesia, Sabtu (21/4).
Untuk itu dirinya menyebut langkah dan kontrol penuh berada di KPK. Kemauan KPK menjadi kunci penyelesaian kasus tersebut. Pasalnya, semua bahan, bukti, dan putusan pengadilan sudah dimiliki oleh KPK. “Jadi tinggal lihat saja, KPK mau atau tidak (menuntaskan kasus Century),” tukas dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved