Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagaran Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan untuk membuka lapangan kerja. Aturan itu, menurutnya, tidak serta merta membuka keran buruh migran seperti yang ditudingkan beberapa fraksi opsisi di DPR RI.
"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi. Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka," terang Hanif kepada Media Indonesia, Sabtu (21/4).
Menurut dia, Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan agar tidak berbelit-belit. Perizinan ialah salah satu bagian yang disederhanakan agar tidak menghambat investasi.
"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita msh kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN. Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," tuturnya.
Pengawasan Berjalan
Menurutnya, isu TKA jangan dibesar-besarkan melampaui faktanya. Keberadaan TKA di Indonesia, kata dia, masih terkendali. Jika ada pelanggaran, ia berjanji pemerintah tetap akan bertindak tegas. Ia mengatakan pengawas tenaga kerja, pengawas Imigrasi, POLRI dan pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan dan penindakan hukum tak segan mendeportasi TKA yang melanggar aturan.
"Bahwa investasi asing diikuti dengan hadirnya TKA. Itu hal wajar. TKA hanya mengisi sebagian kecil saja dari lapangan kerja yang tercipta. Bagian terbesarnya tetap diisi oleh rakyat kita sendiri. Buat investor atau pengusaha, pasti lebih menguntungkan memakai tenaga kerja lokal daripada TKA. Mana ada pengusaha cari rugi? Semua pasti mau untung," paparnya.
TKA di Indonesia yang izin kerjanya masih berlaku sampai dengan akhir Desember 2017 mencapai 85.974 orang. Pada 2015 sebanyak 77.149 dan tahun 2016 sebanyak 80.375. Walaupun investasi asing naik drastis, tapi kenaikan jumlah TKA masih relatif stabil dari tahun ke tahun. Bandingkan, misalnya, dengan jumlah TKA di negara lain yang angkanya jauh lebih besar dari kita, seperti TKA di Malaysia, Singapura, Hongkong, China atau TKA di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar atau Uni Emirat Arab.
"Jika dibandingkan dengan TKI kita di luar negeri juga jauh sekali. TKI kita di Malaysia saja mencapai 2.3 jutaan, Singapura 150 ribuan, Hongkong 150 ribuan, Macau 20 ribuan, Taiwan 200 ribuan. Belum TKI kita di Arab Saudi dan Timur Tengah, Asia Pacifik, Eropa dan Amerika. Jauh lebih besar jumlahnya dibanding TKA di Indonesia. Menurut survei World Bank dan BPS, TKI kita mencapai 9 juta orang di seluruh dunia. Makanya secara bercanda dikatakan, bukan TKA yang menyerang Indonesia. Bukan TKA China (24.804 orang per Des 2017) yang menyerang Indonesia. Tapi TKI kita yang menyerang China. TKI kita yang menyerang dunia.," tutupnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved