Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN ekonom menilai pemerintah perlu diberikan ruang untuk menjelaskan terlebih dahulu terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebelum pembentukan Pansus Hak Angket Perpres TKA jadi dilakukan.
"Mungkin sebelum mengarah ke Pansus bisa dilakukan audiensi dulu antara DPR dengan pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja," kata Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/4).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak bisa pemerintah langsung dihakimi sebelum dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. "Kita tidak bisa menghakimi juga pemerintah di satu sisi, kita berikan dulu hak jawab dan klarifikasi," tambahnya.
Terkait perpres itu sendiri, Bhima menilai belum ada urgensi dengan keluarnya Perpres TKA tersebut. Pasalnya, tenaga kerja asing selama tiga tahun yang mayoritas ada di sektor industri manufaktur dan pertambangan pun tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap produktivitas di kedua sektor tersebut.
"Sebelum Perpres aja, tenaga kerja asing belum berkontribusi terhadap perkembangan industri maupun sektor pertambangan selama tiga tahun terakhir, jadi buat apa. Urgensinya ngga ada tuh," ujarnya. Tak hanya itu, berbagi pengalaman yang diharapkan terjadi dengan masuknya tenaga kerja asing pun ternyata tidak terjadi. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved