Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota Pansus Century M Misbakhun menyatakan dirinya tidak bisa lagi mendorong KPK secara politis untuk penuntasan hukum kasus Bank Century. Ia menyebut peran penting dalam penuntasan kasus itu saat ini berada di KPK.
“Tinggal penegakan hukum yang harus dijalani oleh KPK, semua bukti sudah kami berikan,” ucap dia saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/4).
Lagipula, lanjut dia, sudah ada putusan praperadilan seharusnya bisa dijadikan pengingat KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Tidak mungkin kasus sebesar ini pelakunya hanya satu,” imbuh dia.
Lebih jauh, Politikus Partai Golkar tersebut masih yakin profesionalisme Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Firli. Pengalaman dan emosional Firli sebagai Ajudan mantan Wakil Presiden Budiono, kata dia, seharusnya tidak dicampuradukan dengan tugas barunya sekarang.
“Dulu dia (Brigjen Firli) melakukan tugas negara dengan menjadi ajudan Pak Budiono, wajar ada keterikatan emosional. Tapi sekarang juga harus profesional ketika juga menjalankan tugas negara di KPK,” tukas dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved