Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Penuntasan Kasus Century, Misbakhun: Bolanya di KPK

Richaldo Y Hariandja
21/4/2018 20:29
Penuntasan Kasus Century, Misbakhun: Bolanya di KPK
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MANTAN anggota Pansus Century M Misbakhun menyatakan dirinya tidak bisa lagi mendorong KPK secara politis untuk penuntasan hukum kasus Bank Century. Ia menyebut peran penting dalam penuntasan kasus itu saat ini berada di KPK.

“Tinggal penegakan hukum yang harus dijalani oleh KPK, semua bukti sudah kami berikan,” ucap dia saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/4).

Lagipula, lanjut dia, sudah ada putusan praperadilan seharusnya bisa dijadikan pengingat KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Tidak mungkin kasus sebesar ini pelakunya hanya satu,” imbuh dia.

Lebih jauh, Politikus Partai Golkar tersebut masih yakin profesionalisme Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Firli. Pengalaman dan emosional Firli sebagai Ajudan mantan Wakil Presiden Budiono, kata dia, seharusnya tidak dicampuradukan dengan tugas barunya sekarang.

“Dulu dia (Brigjen Firli) melakukan tugas negara dengan menjadi ajudan Pak Budiono, wajar ada keterikatan emosional. Tapi sekarang juga harus profesional ketika juga menjalankan tugas negara di KPK,” tukas dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya