Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pembentukan Pansus tentang Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai berlebihan. Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan semua pihak harus membaca secara cermat isi Perpres TKA sebelum mengambil penilaian.
"Jangan terlalu berlebihan meresponnya. Apalagi membuat pansus segala macam," kata Ace saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/4).
Ace menegaskan perpres itu dibuat justru untuk mengatur penggunaan TKA, bukan malah mempermudah seperti yang digaungkan pihak oposisi. Oleh karena itu ia mengimbau semua pihak membaca dengan seksama isi perpres tersebut.
"Seharusnya pihak oposisi membaca Perpres TKA itu dengan seksama. Saya kira Perpres tentang tidak perlu dikhawatirkan. Prepres ini sebetulnya sebagai upaya pemerintahan Jokowi mengatur dan justru membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Sebelumnya pengaturan soal TKA ini justru tidak jelas pembatasannya," ujarnya.
Perpres ini pun lanjutnya, mmeberi kepastian hukum bagi korporasi dan TKA untuk menggunakan TKA dalam dunia industri. Sehingga, dampaknya bagi Indonesia ke depan yakni adanya kenaikan investasi.
"Selain bahwa ini Perpres ini untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Di manapun di seluruh dunia, soal tenaga kerja di luar warga negaranya juga diatur," tegasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved