Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Korupsi Proyek Kemenhub, Mantan Dirjen Dituntut Tujuh Tahun

Putri Anisa Yuliani
19/4/2018 22:32
Korupsi Proyek Kemenhub, Mantan Dirjen Dituntut Tujuh Tahun
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MANTAN Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini Tonny terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar untuk meloloskan sejumlah proyek Kemenhub.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Antonius Tonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4).

Uang suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan alias Yeyen. Uang suap itu berkaitan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

"Penerimaan Antonius Tonny Budiono dilakukan secara berturut-turut. Penerimaan dimaksud selaku Dirjen Hubla membantu Adi Putra alias Yongki alias Yeyen dalam proyek pengerukan," ucap jaksa.

Selain itu, Tonny Budiono juga diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir memiliki nilai total Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.

"Penerimaan terdakwa dari orang lain sebagai bentuk gratifikasi. Kekayaan terdakwa juga tidak sebanding dengan profesinya Dirjen Hubla," ucap jaksa.

Tonny disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya