Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sidang HTI Ditunda Hingga 7 Mei

Gana Buana
19/4/2018 21:40
Sidang HTI Ditunda Hingga 7 Mei
(AFP)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia terhadap pemerintah hingga 7 Mei mendatang. Putusan ini ditunda lantaran salah satu hakim anggota tidak hadir.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (19/4) kedua pihak, HTI (Penggugat) dan pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM (Tergugat) telah menyerahkan masing-masing dokumen kesimpulan.

“Tadi kami sudah menyerahkan dokumen kesimpulan," ungkap kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta, Kamis (19/4).

Wayan mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim PTUN menolak seluruhnya gugatan. Ia meyakini integritas majelis hakim yang menangani perkara ini tidak akan terpengaruh oleh hal-hal di luar bukti-bukti persidangan.

Apalagi, keputusan pembubaran HTI ini dibuat pemerintah karena ada situasi yang mendesak. Eks Organisasi HTI ingin mengganti UUD 1945, dengan bukti dengan kegiatan di Gelora Bung Karno pada tahun 2013 yang ingin menggantikan Pancasila dengan khilafah dengan alasan tidak menyukai skat-skat nasionalisme, hukum yang dibuat oleh manusia, dan demokrasi dalam pemilu. Serta terdapat 200 kegiatan HTI yang selalu menyuarakan khilafah.

“Terlebih majelis hakim tidak akan terpengaruh dengan banyaknya massa eks HTI yang menghadiri persidangan,” kata dia.

Di sisi lain, Juru Bicara eks organisasi HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan HTI. Sebab, menurutnya, tuduhan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar.

"Pancasila sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa, Islam itu agama mayoritas di Indonesia, dan khilafah itu bagian dari ajaran Islam. Jadi dari mana kami bertentangan dengan Pancasila," ungkap Ismail.

Mernurut Ismail, pembubaran HTI lebih banyak unsur politis dan bertujuan untuk melemahkan kekuatan ulama dalam Pilpres 2019. Sebab, hingga saat ini pihaknya pun tidak tahu alasan jelas pembubaran ini.

“Kita terus terang tidak tahu kenapa kita dibubarkan, lalu kita cari tahu dan kita mendapat informasi dari berbagai sumber, kemudian kita berkesimpulan ini memang lebih banyak persoalan politik jelang Pilpres 2019,” jelas Ismail.

Seperti diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Lewat PTUN, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Gugatan ini ditangani Majelis hakim Tri Cahya Indra Permana SH MH sebagai ketua dengan anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya