Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Tak Masuk Prolegnas, DPR Minta Kaji Ulang Urgensi RUU Pembatasan Transaksi Tunai

Astri Novaria
19/4/2018 20:42
Tak Masuk Prolegnas, DPR Minta Kaji Ulang Urgensi RUU Pembatasan Transaksi Tunai
(MI/MOHAMAD IRFAN )

RANCANGAN Undang-Undang pembatasan transaksi tunai masih digodok pemerintah dan hampir final. Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo berpendapat aturan itu tidak efektif menekan kasus korupsi di Indonesia sehingga sebaiknya pemerintah mengkaji ulang urgensi RUU tersebut.

Draft RUU akan dikirim untuk dibahas bersama DPR RI. Meski demikian, RUU tersebut belum dimasukkan Prolegnas DPR RI. Firman mengatakan pihaknya belum menerima naskah akademik maupun draft RUU PTUK ke DPR. Ia meminta agar pemerintah mengkaji betul aturan yang akan membatasi uang tunai Rp100 juta di dalam negeri.

"Harus dipikirkan juga gagasan itu, dampaknya seperti apa? Membatasi di dalam negeri, tetapi tidak di batasi di luar negeri, bagaimana? Nanti semua transaksi malah justru di luar negeri. Semakin dibatasi, yang untung Singapura. Gairah masyarakat akan berkurang dan memilih belanja di Singapura. Menurut saya tidak efektif," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/4).

Terlebih kata dia, di tahun politik ini, dimana Pilkada serentak akan dilaksanakan di 171 daerah serta jelang Pemilu 2019, yang akan menyita banyak energi. Sehingga baik DPR dan Pemerintah diminta selektif untuk menyelesaikan RUU yang menjadi prioritas.

"Selektif yang dimaksud adalah selain mengisi kekosongan hukum, tetapi juga mengacu pada rencana kerja pemerintah jangka pendek dan menengah. Itu yang paling mendasar. Yang betul-betul dirasakan masyarakat, sehingga pada 2019 nanti bisa menjawab keinginan masyarakat bahwa kinerja Pemerintah dan DPR bermanfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya