Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai hanyalah merupakan siasat permainan hukum para elit politk saja yang menginginkan kekuasaan. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tatanegara dari Universitas Andalas Feri Amsari.
Dasar penilaian tersebut, kata Feri, merujuk pada UUD 1945 pasal 22 ayat 1 e yang menjabarkan bahawa pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap 5 tahun sekali.
"Sifat langsung itu dalam kamus konstitusi itu direct. Aneh jika hal tersebut diarahkan menjadi keterwakilan. Jangan-jangan ini hanya sekedar memainkan konstitusional saja," ujarnya.
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD kembali muncul di lembaga dewan. Alasannya, karena pilkada langsung memakan biaya yang tinggi dan acapkali menimbulkan korupsi dari kepala daerah.
Pilkada lewat DPRD sempat dibahas di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan kala itu, mekanisme pilkada DPRD sudah disahkan dalam bentuk UU Pilkada 2014. Namun belum sempat diterapkan mekanisme ini, pemerintah langsung menerbitkan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membatalkan UU tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved