Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada

Astri Novaria
18/4/2018 18:54
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada
(MI/Susanto)

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memaparkan soal kasus dana Pilkada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Terdapat lonjakan laporan pemantauan keuangan yang mencurigakan pada kuartal kedua 2017.

Dia mengatakan telah melakukan pemantauan transaksi keuangan terhadap para kontestan Pilkada 2018. Pemantauan transaksi terdiri dari transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.

"Terdapat sebanyak 52 transaksi keuangan mencurigakan. Dari 52 laporan tersebut sebagian besar melibatkan penyelenggara pemilu, partai politik dan mayoritas pihak incumbent," ujarnya di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/4).

Pada fase kuartal kedua 2017, para calon, terutama incumbent, masuk pada masa melepaskan jabatan. Transaksi keuangan mencurigakan tersebut juga bersumber pada bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi dan money changer.

"Terhdap pemantauan transaksi keuangan mencurigakan ini akan terus berkembang khususnya pada kontestasi daerah di tingkat II dan beberapa wilayah yang terindikasi adanya dinasti politik dan sebagainya. Jadi apa yang dilakuakn belum tentu terjadi tindak pidana tetapi semua indikasi akan kita telusuri dan sedapat mungkin kita menginginkan Pilkada dan Pemilu yang bersih," paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari hasil pemantauan transaksi keuangan tunai dari tahun 2017 - kwartal I tahun 2018 terdapat 1.006 laporan. Laporan transaksi keuangan tunai tersebut mayoritas terkait proses penyelenggaraan pemilu, partai politik dan tim sukses.

"Lonjakan transaksi keuangan tunai terjadi pada kwartal IV tahun 2017 berdasarkan data riset PPATK sebelumnya transaksi keuangan tunai ini masih akan cukup tinggi sampai proses setelah pemilu meskipun lebih rendah dibandingkan saat proses pemilu. Mayoritas transaksi keuangan tunai tersebut terjadi di bank umum dan bank pembangunan daerah," pungkasnya.

Pencegahan

Dari sisi pencegahan, PPATK dan Bawaslu telah merevisi MoU pada tanggal 13 Februari 2018 lalu. Keduanya mempunyai peran strategis untuk mencegah terjadinya praktek pencucian uang serta politik uang dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Dengan demikian diharapkan proses Pilkada dan Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang bersih dan kredibel di legislatif, yudikatif maupun eksekutif.

"Dapat kami laporkan juga, bahwa kami telah lakukan pembaharuan MoU dengan Bawaslu. Kita mulai lakukan pemantauan tetapi tetap dengan semangat bahwa pemilu harus berjalan dengan suasana gembira, meriah, tidak menimbulkan ketakutan," ujarnya

Meskipun demikian, menurutnya semua unsur elemen bangsa harus menyadari bahwa Pemilu dan Pilkada adalah hal yang penting dan dapat dilakukan secara transparan, bersih dan kredibel. Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan hasil pemantauan transaksi keuangan mencurigakan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya