Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kasus BLBI Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Golda Eksa
17/4/2018 22:35
Kasus BLBI Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
(Ist)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyidikan itu menempatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka.

Kepastian rampungnya penyidikan diperoleh setelah lembaga antirasywah melakukan pemeriksaan terhadap 69 saksi dari beberapa unsur, seperti swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), dan pengacara.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan. Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/4).

Di sisi lain, mengenai kebutuhan untuk menghimpun keterangan dari bos BDNI Sjamsul Nursalim, KPK juga berencana untuk meminta bantuan dari otoritas Singapura. Maklum, hingga hari ini Sjamsul diketahui masih berada di Singapura dan belum bisa diperiksa.

Otoritas Singapura nantinya yang mengantarkan surat panggilan dari KPK itu ke kediaman Sjamsul. "Memang yang jadi persoalan karena yang bersangkutan tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK, jadi sampai saat ini saksi belum hadir."

Meski demikian, imbuh Febri, KPK berharap bos PT Gajah Tunggal itu punya itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Sjamsul diakui Febri sangat dibutuhkan guna menuntaskan perkara tersebut.

"Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tapi, kita akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI," tandasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya