Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM koordinasi supervisi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pihak kepolisian setempat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan dukungan yang diberikan lembaga antirasuah melalui tim koordinasi supervisor ialah untuk membantu kebutuhan penghitungan keuangan negara.
"Tim koorsup KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama," ujar Febri, Selasa (17/4).
Selain menyangkut penghitungan keuangan negara, sambung dia, dukungan lain yang diberikan KPK berupa masukan terkait pelbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
Bahkan, KPK pun ikut memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara. Dalam gelar perkara itu jajaran kepolisian dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan.
Tiga kasus yang dilakukan gelar perkara, terang Febri, yaitu dugaan korupsi PNS atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa atau menerima janji terkait jabatan pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. Dalam kasus itu penyidik telah menetapkan Kepala BPKAD Kota Makassar H Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka.
Berikutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar TA 2016. Kepolisian pun menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM Abdul Gani Sirman dan M Enra Efni selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sementara kasus terakhir, imbuh Febri, terkait dugaan korupsi dana pemeliharaan taman dan jalur (penanaman pohon ketapang kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar TA 2016. Polda Sulsel menetapkan 4 tersangka, Abdul Gani Sirman selalu pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK Budi Susilo, tim penyusun harga perkiraan sementara (HPS) Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhajji sebagai PNS penyedia pohon. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved