Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA untuk mencabut gelar akademik bagi para narapidana tindak pidana korupsi kembali mengemuka. Menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) hal tersebut mungkin dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi karena mereka yang berwenang.
Beberapa universitas di antaranya Bina Nusantara (Binus) Jakarta telah berkomitmen membatalkan ijazah alumnusnya, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad menegaskan, kewenangan pencabutan ijazah ada pada instansi pendidikan yakni perguruan tinggi yang menerbitkannya.
"Yang bisa mencabut gelar adalah institusi yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan," ujar Intan di Jakarta, pada Selasa (17/4).
Sebelumnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) sempat mengemukakan tentang pemberian sanksi serupa bagi alumninya sebagai bagian dari upaya untuk mencegah korupsi. Senada, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Airlangga (Unair) juga mendukung wacana tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved