Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemohon Uji Materi Yakin UU MD3 Belenggu Kebebasan Berpendapat

Putri Anisa Yuliani
17/4/2018 17:33
Pemohon Uji Materi Yakin UU MD3 Belenggu Kebebasan Berpendapat
(Ilustrasi---MI)

PIHAK penggugat uji materi Undang-undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakin dengan posisi gugatan mereka karena menilai argumentasi yang mereka miliki sangat kuat. Kuasa hukum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Bernadus Barat Daya, sebagai pemohon perkara, menegaskan Pasal 122 dalam UU tersebut membelenggu kebebasan berpendapat.

Sidang gugatan uji materi UU MD3 dengan No Perkara 26/PUU-XVI/2018 akan memasuki babak pleno pada Kamis (19/4), dimulai dengan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

PMKRI sebagai pihak pemohon menyatakan, Pasal 122 itu membelenggu kebebasan berpendapat. Sebab, pasal itu menyatakan DPR dapat meminta kepolisian untuk menangkap setiap warga negara jika dianggap menghina DPR sebagai lembaga maupun anggotanya.

"DPR bisa minta polisi untuk panggil orang yang dianggap menghina padahal maksud orang tersebut adalah mengkritik, dan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk wartawan, pengamat dan ormas," kata Bernadus saat ditemui di MK, Selasa (17/4)

Pasal ini pun dianggap membuat DPR bisa semena-mena dalam bersikap menghadapi orang yang berseberangan dengan DPR. Karena, tidak ada muatan indikator yang jelas mengenai penghinaan yang dimaksud dalam pasal tersebut.

"Jika kita membantah, tapi DPR akan merasa dianggap menghina, ya sudah, ditangkapnya itu orang. Ini sangat tidak baik," ujarnya.

Pasal yang membatasi pernyataan sikap kepada DPR ini dinilai aneh. Terlebih lagi, DPR merupakan lembaga legislatif perwakilan rakyat yang harus siap bertanggung jawab dan menerima kritik dari konstituennya yakni rakyat.

Tiap hanya itu, pasal ini tidak hanya berlaku untuk pusat tetapi juga daerah. "Tidak hanya DPR RI tapi juga DPRD karena UU MD3 ini kan mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD. Maka itu demonstrasi penolakan banyak sekali justru di daerah," ungkapnya.

Dengan argumentasi ini, Bernadus meyakini, PMKRI sebagai organisasi masyarakat yang berbadan hukum, memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya