Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KUHP Pintu Masuk Wacana Cabut Gelar Akademik Koruptor

Golda Eksa
16/4/2018 23:24
KUHP Pintu Masuk Wacana Cabut Gelar Akademik Koruptor
(Ilustrasi)

WACANA untuk mencabut gelar akademik terhadap para koruptor kembali mengemuka. Sanksi sosial yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat praktik lancung itu sedianya perlu mendapat dukungan dari pemerintah, instansi penegak hukum, dan seluruh masyarakat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (16/4), mengatakan pencabutan gelar akademik maupun ijazah harus diatur oleh negara. Kebijakan itu pantas diterapkan agar nantinya dapat memberikan efek jera, serta dapat menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba terlibat perkara serupa.

"Wacana itu sangat bagus dan MAKI mendukung penuh jika memang perlu diterapkan. Intinya, posisi pencabutan gelar tersebut juga tidak boleh pandang bulu," kata Boyamin.

Menurut dia, sanksi pencabutan gelar akademik dapat dituangkan melalui tuntutan jaksa yang kebetulan menangani perkara korupsi. Pun materi dalam dakwaan itu juga harus diamini hakim yang kemudian memberikan putusan seirama.

Ia menerangkan pintu masuk pencabutan gelar akademik, seperti pencabutan hak politik bagi koruptor telah diatur dalam Pasal 10 KUHP. Ketentuan itu menyebutkan adanya pidana tambahan yang terdiri dari pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Nah, Pasal 10 KUHP itu dapat menjadi pintu masuk untuk menerapkan sanksi sosial tersebut. Artinya, tidak perlu membuat aturan baku yang baru karena KUHP telah mengaturnya. Di sini hakim harus memulainya," pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya