Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya hari ini di Komisi Pemberantasan Narkoba (KPK). Tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia itu diperiksa kurang lebih selama empat jam, sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus itu, Soetikno Soedarjo.
"Saya tadi jadi saksinya pak Sutikno, tapi kalau soal materi pemeriksaan tanya sama penyidik saja yah," ujar Emir singkat ketika meninggalkan gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK, Senin (16/4).
Tentang jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya, Emirsyah mengaku tidak ingat berapa persis. Namun dirinya menyebut bahwa tidak banyak pertanyaan yang diterimanya.
Tentang pertanyaan soal rumahnya di Pondok Indah yang disita KPK pun, Emirsyah enggan menjelaskan. Sebelumnya pada pekan lalu, Emirsyah sempat diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan kepemilikan rumahnya di Pondok Indah yang telah disita KPK.
Selain Emirsyah, hari ini penyidik KPK juga memanggil mantan pegawai PT Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.
Pada sejumlah pemeriksaan, penyidik KPK memfokuskan ke peran PT Mugi Rekso Abadi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia. Sebelumnya KPK juga pernah memanggil CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo yang juga suami aktris Dian Sastrowardoyo.
Emirsyah ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Januari 2017. Ia diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar, serta barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari Rolls-Royce--perusahaan mesin asal Inggris.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) pada periode 2004-2015. Uang dan aset tersebut diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Kasus ini baru mulai aktif lagi didalami oleh KPK sejak awal 2018 ini. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah dan Soetikno belum juga ditahan hingga kini. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved