Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Keabsahan Surat Visum Setya Novanto Diragukan

Putri Anisa Yuliani
16/4/2018 12:17
Keabsahan Surat Visum Setya Novanto Diragukan
(MI/BARY FATHAHILAH)

SURAT visum terdakwa kasus korupsi KTP-e Setya Novanto pascakecelakaan yang ditulis oleh Bimanesh Sutarjo, diragukan keabsahannya oleh Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani.

"Saya tidak permasalahan isinya. Tapi yang saya permasalahkan adalah logo, nomor dan kop surat. Setau saya logonya logo lama," kata Hafil dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (16/4).

Surat visum itu, menurutnya, diberikan oleh pelaksana tugas pelayanan medik yang bertugas pada waktu itu, yakni Alia Shahab. Menurut Hafil, oleh dokter Alia surat itu diarahkan untuk dibuat oleh Bimanesh karena Bimanesh adalah dokter yang akan merawat Setya Novanto.

Saat kecelakaan Setya Novanto terjadi, Hafil sedang berada di Melbourne Australia untuk menghadiri sebuah acara. Sekembalinya dari Melbourne pada 25 November 2017, ia meminta laporan dari seluruh orang yang terlibat dalam perawatan Setya Novanto pada 16-17 November 2017.

Selain perbedaan pada logo dan kop surat, Hafil juga mengungkapkan ada perbedaan terhadap penulisan nomor surat. Hafil mangatakan ia ingat betul soal prosedur penulisan nomor surat visum di RS Medika Permata Hijau.

"Karena di wilayah Jakarta Barat ini sangat banyak kecelakaan dan paling banyak melibatkan sepeda motor. Jadi kami sering diminta kepolisian biasanya polsek untuk membuat surat visum," kata Hafil.

Surat visum itu menurutnya berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi. Selain itu, disebut pula ada riwayat penyakit hipertensi dan ginjal.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa dengan 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya