Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Setya Novanto. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi selama sidang Novanto berjalan.
"Status JC nya sudah jelas tidak dikabulkan, karena kami pandang terdakwa tidak secara signifikan memberikan informasi. Bahkan kita lihat bersama, baik di keterangan terdakwa atau sesi kemarin, yang bersangkutan masih menyangkal sejumlah keterlibatan yang sudah kami buktikan," terang Febri saat dihubungi Minggu (15/4).
Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam mengungkap kasus yang melibatkan dirinya itu.
Febri mengakui dalam pleidoi, Novanto menyebutkan kembali sejumlah nama. Namun, nama-nama tersebut bagi KPK bukan merupakan nama yang baru. Meski begitu Febri menegaskan pihaknya tetap akan mencermati lagi dari keterangan dari Novanto yang disampaikan melalui pleidoinya itu.
KPK sejak Novanto mengajukan JC sudah memberikan kesempatan sebesar besarnya kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP-E tersebut untuk menggunakan haknya. Namun sayangnya hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik baiknya sehingga pihak KPK memutuskan untuk menolak permohonan status JC yang diajukan Novanto.
"Tetapi kalau tadi ada nama baru nanti tentu JPU akan melakukan analisis dan pelajari hal itu. Tapi yang paling penting seluruh proses sudah selesai saat ini tinggal putusan pengadilannnya. Nanti di putusan pengadilan kita akan lebih terang melihat lebih terang konstruksi perkara ini," terang Febri.
Lebih lanjut Febri menegaskan bahwa posisi KPK tegas dan jelas dalam penanganan kasus KTP-E tersebut. Pihaknya tidak akan berhenti hanya di orang-orang yang sudah diproses saat ini.
KPK akan terus mendalami bukti-bukti dan jika memang ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut dan terdapat bukti yang cukup, KPK akan langsung menindaklanjuti.
"Siapapun itu, dari klaster mana pun itu. Kita letakkan ini pada koridor yang lebih jernih, yaitu koridor hukum," pungkas Febri.
Setya Novanto oleh JPU dalam persidangan sebelumnya dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan, subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Novanto diduga menerima US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek KTP-E. Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Novanto dan juga pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat korupsi proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved