Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Dinilai Provokasi Bangsa, Amien Rais Dilaporkan Soal Partai Setan

Yanurisa Ananta
15/4/2018 18:40
Dinilai Provokasi Bangsa, Amien Rais Dilaporkan Soal Partai Setan
(MI/Susanto)

PERNYATAAN Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan dalam acara tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin, dinilai berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Hal itu menjadi alasan Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait ujaran tersebut, Minggu (15/4).

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan Umat Islam ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuansa agama. Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita Pancasila dan Berdasar UUD 1945. Dalam sila ke satu Pancasila sudah jelas disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, tidak perlu diklaim kembali bahwa satu pihak bertuhan atau pihak lain anti-Tuhan," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, di Polda Metro Jaya, Minggu siang.

Pernyataan Amien Rais yang menyebut partai selain PAN, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai partai setan, ujarnya, mereka laporkan guna memberantas informasi yang berujung pada pencemaran nama baik, hoaks dan ujaran kebencian yang bisa memecah belah bangsa negara dan masyarakat.

"Kami menduga, kalau hanya ada tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi, ada dugaan, bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," jelasnya.

Untuk membuktikan pernyataan Amien itu, pihak Cyber Indonesia menyertakan bukti berupa URL berita daring yang mengutip ujarannya saat acara tausiyah dan cetakan berita tersebut. Kendati demikian, menurut Aulia, masih ada kemungkinan laporan itu dicabut bila Amien Rais meminta maaf.

"Kita pertimbangkan ke depan. Concern kita adalah penegakan hukum. Kita di sini membantu masyarakat supaya tidak bergejolak tidak terpecah. Islam satu, rakyat satu. Tidak perlu dipilah-pilah. Tuhan ini, bertuhan ini," tandasnya.

Dalam laporannya, Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media elektronik. Hal itu diatur dalam, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya