Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
TIM gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III dengan KAL Kobra Satrol Lantamal III menangkap Kapal Roro KM Fajar Bahari V di Perairan Tanjung Karawang Teluk Jakarta pada Rabu (11/4). Kapal KM Fajar Bahari V digeledah tepatnya di perairan Pulau Damar Besar setelah dicurigai membawa barang-barang ilegal.
Kapal berbendera Indonesia dengan No IMO 9841251 bernahkoda Ichsan Efendi Saido beserta 23 orang awak kapal ditangkap setelah kedapatan diduga menyembunyikan 1 unit mobil mewah merk Porsche klasik. Mobil bernomor polisi D 1548 RC yang disembunyikan dalam tumpukan puluhan kardus di atas sebuah truk.
Selain itu di dalam kapal juga ditemukan 18 moge Harley- Davidson yang juga diduga tidak memiliki surat-surat resmi. KM Fajar Bahar V berangkat dari pelabuhan asal Pontianak dengan tujuan Jakarta yakni di Dermaga Marunda Center.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengeledahan ternyata ditemukan barang-barang yang tidak memiliki dokumen-dokumen kenegaraan, juga tujuan bersandarnya kapal ini yaitu Dermaga Marunda Center yang seharusnya ke Tanjung Priok karena di dermaga ini tidak ada pihak bea dan cukainya," ungkap Panglima Komando Armada Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Yudo Margono di Dermaga Marunda Center, Jakarta, Kamis (12/4).
Ia juga menyebutkan bahwa kapal KM Fajar Bahari V diduga telah melaksanakan kegiatan pengiriman barang ilegal, khususnya kendaraan mewah sebanyak 8 kali.
Untuk dugaan ada atau tidaknya indikasi penyelundupan dalam kasus ini, pihak TNI AL tengah melakukan koordinasi dengan pihak Bea & Cukai Kementerian Keuangan, serta pihak pelabuhan guna memastikan hal tersebut.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea & Cukai Jakarta Ouentoro Wibowo mengungkapkan bahwa Dermaga Marunda Center bukan pelabuhan internasional sehingga pihak Bea & Cukai tidak bisa memonitor secara langsung adanya tindakan penyelundupan barang-barang ilegal.
"Ini bukan dermaga pelabuhan internasional sehingga kami tidak menempatkan jajaran kami di sini," imbuh Ouentoro Wibowo.
Ia juga menerangkan bahwa modus seperti yang dipergoki TNI AL sudah sering dilakukan penyelundup barang-barang ilegal. Muatan mereka dilengkapi surat manifestasi namun dokumen-dokumen negara dari barang bawaan yang tidak lengkap.
"Modus seperti ini sudah sering terjadi. Ya tentunya dengan kasus ini kita akan koordinasikan kembali dengan jajaran saya yang di Marunda," pungkas Ouentoro.
Dari kasus tersebut pihak TNI AL menduga KM Fajar Bahari V melakukan Tindakan Pidana Pelayaran dan Kepabeanan Pasal 285 jo pasal 13 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 102 UU nomor 2006 tentang Perubahan Atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved