Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-E Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ternyata pernah mengganti namanya di 2016. Hal tersebut diutarakan oleh mantan anak buahnya Achmad Rudyansyah dalam sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, atas terdakwa Fredrich Yunadi.
"Sebelumnya ada nama lain (Fredrich)?" tanya Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri kepada Achmad saat sidang, Kamis (12/4).
Achmad pun mengaku kesehariannya memanggil Fredrich dengan Yunadi. "Panggilan langsung Pak Yunadi," kata Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengutarakan bahwa memang Fredrich pernah mengajukan pergantian nama. Awalnya, nama pimpinannya tersebut adalah Fredy Junadi. Adapun alasan penggantian nama tersebut, dikatakan Achmad, karena nama awalnya tersebut merupakan ejaan lama.
"Kurang lebih tahun 2016, sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari Fredy Junadi jadi Fredrich Yunadi," jelasnya.
Achmad Rudyansyah pernah bekerja sebagai advokat di kantor hukum Yunadi & Associates sejak November 2015. Namun, ia sudah tidak lagi bekerja disana sejak 5 April 2018 lalu.
Dalam kasus tersebut, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa oleh jaksa lantaran merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E dengan tersangka Setya Novanto.
Mereka disebut memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada November 2017. Selain itu, Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved