Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri mengancam akan memberikan sanksi berat kepada kepala daerah yang terbukti menghambat pencairan dana hibah pilkada yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tiap daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Sumule Tumbu, dalam rapat koordinasi teknis evaluasi pendanaan Pilkada Serentak 2018 menegaskan sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Kita tidak main-main dengan sanksinya. Pertama dan kedua ada teguran lisan dan tertulis, kedua bisa disekolahkan tiga bulan di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kemendagri, dan terakhir jika tidak mau kooperatif juga bisa kita nonaktif secara definitif," kata Sumule, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/4).
Sumule pun menyebut sanksi berat itu bisa diberikan karena [ilkada merupakan termasuk program prioritas nasional yang perjalanannya harus diprioritaskan oleh seluruh institusi negara. Ia menekankan karena merupakan program prioritas, pemda tidak boleh menolak mencairkan dengan alasan apapun.
"Tidak boleh beralasan tidak ada dana karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Justru yang kami lihat daerah itu banyak melakukan studi banding dan perjalanan dinas yang tidak terlalu penting. Nah, yang seperti itu akan kami kurang-kurangi sehingga pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan efektif," cetus Sumule.
(A-2)
Berita terkait : Kemendagri Jamin Kelancaran Anggaran Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved