Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PARTAI NasDem mendorong revisi peraturan KPU (PKPU) terkait sejumlah calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi karena merujuk perkembangan kebutuhan dan fakta.
NasDem menghendaki masyarakat bisa kembali disuguhkan dengan kontestasi calon pemimpin bersih atau tidak sedang terjerat masalah hukum.
Wakil Sekjen Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pernyataan KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi melalui salah satu komisioner untuk tidak merevisi PKPU patut dihormati. "Namun, sebaiknya ada langkah dan sikap bijaksana dari KPU melihat situasi yang berkembang," kata Willy.
Pernyataan untuk tidak merevisi PKPU disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Menurut Ilham, KPU harus tetap mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, apabila revisi PKPU dianggap solusi, pemerintah harus menerbitkan perppu sebagai payung hukumnya.
Menurut Willy, dengan melihat realitas itu, NasDem menilai penerbitan perppu akan memakan waktu lama. Apalagi, payung hukum itu boleh dibuat jika dianggap ada kegentingan.
"Menurut NasDem, masyarakat dan partai politik akan lebih setuju jika KPU merevisi PKPU. KPU kita dorong untuk menambahkan tafsir terhadap pasal di UU Pilkada tentang berhalangan tetap yang tidak hanya karena sakit keras dan meninggal, tetapi juga karena sedang menjalani proses hukum sehingga tidak dapat beraktivitas politik dan kampanye."
NasDem memandang saat ini ada beberapa calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka dan bahkan ditahan. Jumlah itu diduga bakal bertambah karena rilis resmi KPK menyebutkan ada 90% calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka.
Tidak revisi
Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi, KPU tidak bisa merevisi PKPU untuk mengatur pergantian calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, itu akan menabrak UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Karena dalam UU 10/2016 Pasal 53 bahwa parpol tidak boleh menarik dukungan sejak penetapan paslon. Pasal 54 menyatakan bahwa yang bisa diganti ialah calon yang meninggal dunia paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Tak hanya itu, Pasal 163 ayat 6 pun menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang tersangka tetap bisa melanjutkan pencalonan. Bahkan ketika terpilih tetap dilantik. Dalam ayat 7 disebutkan jika calon kepala daerah terdakwa terpilih, tetap dilantik dan kemudian dinonaktifkan.
"Ayat 8 jika calon kepala daerah terpilih terpidana tetap dilantik dan saat itu juga diberhentikan. Artinya, untuk melakukan penggantian calon kepala daerah yang tersangka tidak bisa hanya melalui PKPU karena akan menabrak UU. Maka yang bisa dilakukan ialah melalui revisi UU Pilkada atau perppu," terang Awiek sapaan akrabnya.
Menurut Awiek, langkah yang bisa diambil selanjutnya ialah revisi terbatas terhadap UU Pilkada. Fraksi PPP mendukung opsi revisi terbatas tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved