Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Novanto akan Seret Nama-Nama Lain

Nur/X-3
31/3/2018 07:00
Novanto akan Seret Nama-Nama Lain
(MI/RAMDANI)

PENGACARA Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek KTP-E, Firman Wijaya, akan mendalami kembali peran orang-orang yang pernah disebut dalam persidangan kliennya tersebut.

Menurut Firman, upaya yang kelak dimuat di dalam pleidoi itu dimaksudkan agar KPK menyetujui permintaan Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC).

"Kami harap pertimbangan majelis hakim mengenai posisi JC. Ini sangat dibutuhkan untuk penuntasan lebih jauh kasus itu. Kasus ini masih panjang," kata Firman, kemarin.

Firman menyebutkan Novanto bukanlah pelaku utama kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Meskipun demikian, dia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Jaksa menuntut Novanto dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Menurut jaksa KPK Abdul Basir, hal yang memberatkan Novanto antara lain korupsi yang ditimbulkan berdampak pada hak konstitusional warga karena sulit mendapatkan kartu identitas. Jaksa juga meminta hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani hukuman.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim juga meminta KPK mengungkap lebih dalam peran beberapa nama yang pernah disebutkan Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (22/3). Waktu itu Novanto menyebut tiga kader PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo, diduga telah menerima dana dari proyek yang bernilai total sebesar Rp5,8 triliun tersebut.

Akan tetapi, Hifdzil menilai agak sulit bagi KPK mengabulkan permintaan Novanto untuk menjadi JC karena sejak awal persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penegak hukum.

"Jangan lupa selama Novanto diperiksa KPK, dia bolak-balik mengajukan praperadilan. Dia nabrak tiang listrik dan merekayasa kecelakaan. Jadi, wajar saja kalau KPK akan menolak permintaan JC. Sejarahnya, persidangan Novanto ini kan nggak mulus-mulus amat," ujar Hifdzil.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya