Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Silakan Puan dan Pramono Diproses Hukum

Rudy Polycarpus
24/3/2018 07:14
Silakan Puan dan Pramono Diproses Hukum
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PRESIDEN Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memproses hukum dua anggota kabinetnya, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut menerima aliran dana megakorupsi proyek KTP elektronik, atau KTP-E.

”Ya, negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” kata Jokowi di Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.

Oleh terdakwa Setya Novanto, Puan yang kini menjabat menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan disebut menerima uang sebesar US$500 ribu dari proyek KTP-E. Saat itu, ia merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Begitu juga dengan Pramono yang sekarang menjadi sekretaris kabinet dan saat itu menjabat Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3), Novanto mengaku mengetahui adanya dana untuk Puan dan Pramono dari Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Andi dan Made juga merupakan pesakitan KPK dalam kasus KTP-E.

Presiden menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut harus ditindak. Namun, ia mengingatkan, semua harus didasarkan pada bukti hukum. ”Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan, tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti hukum yang kuat,” tandasnya.

Pada kesempatan terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya tengah mempelajari kesaksian Novanto bahwa Puan dan Pramono ikut menerima uang haram KTP-E. Pernyataan mantan Ketua DPR itu merupakan fakta persidangan yang bisa dikembangkan.

”Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, tentu informasinya perlu di-cross-check dengan saksi dan bukti lain,” kata Febri.

Dia menyayangkan sikap Novanto masih belum sepenuh hati, khususnya terkait dengan pengajuan justice collaborator (JC). ”Hal yang disayangkan, terdakwa masih terbaca setengah hati dalam pengajuan JC karena sampai saat terakhir kemarin masih tidak mengakui perbuatannya.”

Puan bantah
Terkait dengan keterangan Novanto, Puan membantah keras. Dia menyatakan tidak pernah sekali pun membahas proyek KTP-E saat menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan periode 2012-2014. ”Pernyataan yang disampaikan Pak SN itu tidak benar adanya. Saya tidak pernah berbicara KTP-E,” kata Puan di Kantor Kemenko PMK, kemarin.

Dia mengaku memang mengenal Made Oka karena yang bersangkut­an teman keluarga Bung Karno. Puan ialah putri Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan cucu Bung Karno. Namun, dia menegaskan tak pernah membicarakan proyek KTP-E dengan Made Oka.

”Bukan hanya dengan Pak Oka, dengan Pak SN dan yang lain-lain juga saya tidak pernah berbicara (soal KTP-E). Semuanya ini masalah hukum. Jadi, dasarnya harus fakta-fakta hukum. Tidak bisa kemudian hanya katanya ini katanya itu,” ucap Puan.

Sebelumnya, Pramono juga menampik pernyataan Novanto bahwa dirinya menerima US$500 ribu dari proyek KTP-E. (Dhk/Dro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya